04 July 2021

Membuat Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

Sudah tanggal 25 Juni 2021. Seharusnya, pada hari ini aku memverifikasi biodata secara daring untuk daftar ulang UIN Bandung, universitas yang menerimaku untuk menjadi salah satu mahasiswinya melalui seleksi UM-PTKIN. Tapi, sial. Setelah dicoba untuk verifikasi, ternyata masih ada satu berkas yang belum terpenuhi.

Slip Penghasilan Orang Tua.

Haduh! Orang tuaku kan gak punya slip penghasilan. Mereka itu pedagang. Penghasilannya tidak menentu. Tapi, baru kuperhatikan tulisan pada halaman 'Upload File'.

Ke kelurahan? Hei, sekarang sudah jam setengah empat sore. Mana mungkin masih sempat untuk ke kelurahan? Ditambah lagi, pasti harus minta surat pengantar dari RT dan tanda tangan RW terlebih dulu.

Aargh...

Akhirnya, untuk mengetahui apa kantor kelurahan masih buka atau tidak, aku mencari tahu di mesin pencarian Google dengan kata kunci 'kantor kelurahan cigending tutup jam berapa'. Ternyata, pukul 16.30. Tersisa lebih dari tiga puluh menit lagi dari sekarang.

Tapi, aku masih terus menimang-nimang. Apa harus ke kelurahan sekarang? Atau gak perlu ke kelurahan? Apa, slip penghasilannya aku ganti dengan gambar editan saja? Latar belakang putih, terus pakai tulisan 'Orang tua saya adalah pedagang. Tidak memiliki slip penghasilan.' Ah, tidak-tidak. Itu hal yang konyol sekali. Yang ada, berkas daftar ulang lainnya malah gak diterima lagi. Tapi, kalau verifikasi besok-besok, apa daftar ulangnya masih bisa diterima?

Aku bertanya-tanya dan terus meyakinkan diri sendiri. Bismillah. Pokoknya harus sekarang. Semoga aja, pas nyampe sana, kantor kelurahannya masih buka.

Dengan segera, aku pun mengambil KTP asli, satu lembar fotokopi KK, dan beberapa lembar uang. Tak lupa, kerudung, jaket, dan masker untuk dikenakan. Lalu keluar rumah setelah meminta izin pada Mimi.

=

Setelah memfotokopi KK dan KTP, meminta surat pengantar dari Pak RT, dan tandatangan dari Pak RW, aku berjalan menuju jalan besar untuk mencegat ojek yang akan ditumpangi ke kantor kelurahan. Tapi setelah di depan kantor kelurahan, masih di atas jok ojek, kulihat ternyata kantor kelurahan telah tutup. Namun, aku tetap turun. Kemudian membayar jasa ojek dengan satu lembar uang lima ribuan.

"Ada perlu apa, Bu?" tanya seorang petugas kelurahan yang menghampiriku.

"Ini, Pak. Mau bikin surat keterangan penghasilan orang tua."

"Oh... Kelurahannya udah tutup, Bu. Buka laginya hari Senin, jam delapan."

Cukup lama, aku mengobrol dengan petugas kelurahan tersebut. Dari beliau, aku baru mengetahui bahwa ternyata kantor kelurahan tutup jam dua belas siang selama masa PPKM. Ya, baiklah. Sebenarnya kantor kelurahan masih buka itu hanya harapanku saja. Lagi pula, aku juga sadar bahwa sekarang sudah jam lima sore kurang beberapa menit. Sangat kecil sekali kemungkinannya kalau kantor kelurahan masih buka.

=

Harapan untuk melakukan verifikasi data daftar ulang di tanggal 25 Juni 2021, pupus sudah. Tapi, aku masih menaruh harapan. Semoga saja, verifikasi data di hari-hari berikutnya masih bisa diterima. Dan untuk meyakinkan, aku menjadi sering mengecek beberapa media sosial seputar UIN Bandung. Berharap semoga ada pengumuman bahwa waktu daftar ulang bagi mahasiswa baru dengan jalur seleksi UM-PTKIN, diperpanjang. Tapi sayangnya. tidak ada.

Namun, di salah satu post media sosial tentang daftar ulang UM-PTKIN dan SBMPTN UIN Bandung 2021, terdapat keterangan bahwa peserta yang terlambat melakukan daftar ulang, akan dikenakan sanksi dengan UKT tertinggi.

Enggak. Semoga enggak.

Untuk menenangkan diri lagi, aku bertanya ke beberapa teman yang masih berkuliah di UIN Bandung. Pertanyaannya seperti ini : 'Pas daftar ulang, sempet ada perpanjangan waktu gak?'. Dan jawabannya, satu berbanding satu berbanding satu. Satu menjawab iya, satu menajawab kayaknya iya, dan satu lagi menjawab tidak ada.

=

Hari Senin, 28 Juni 2021, aku pergi ke kantor kelurahan sekitar jam setengah sembilan pagi. Tapi sampai sana, aku disuruh membuat surat keterangan penghasilan orang tua dengan tulisan tangan dan bermaterai yang ditandatangani orang tua di kertas HVS. Terpaksa, aku pulang lagi. Beli kertas HVS dan materai, kemudian menulis surat keterangan penghasilan orang tua. Contohnya kayak gini nih.



SURAT PERNYATAAN


Yang bertandatangan di bawah ini : 

Nama     :

Tempat / tanggal lahir     :

Agama     :

Pekerjaan     :

Jenis Kelamin     : 

Alamat     :

No. KTP     :

Dengan ini saya menyatakan bahwa pada saat ini saya warga berpenghasilan sebesar ... per bulannya dari usaha .... Surat keterangan ini digunakan untuk ....

Demikian pernyataan ini saya buat. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.


Bandung, ....                      

Yang Menyatakan             

(Materai)                   


(Nama jelas dan tandatangan)


Catatan : data yang diisi adalah data orang tua yang bekerja dan catatan ini tidak perlu diikutsertakan.


Sekitar jam sepuluh pagi, aku dan Mama pergi ke kantor kelurahan. Sebenarnya, sendiri juga bisa sih. Tapi Mama lagi pengen ikut aja gitu, hehe.

Cukup lama mengantre, akhirnya giliranku tiba. Kemudian, surat pengantar dan surat keterangan itu kuserahkan ke petugas. Lalu menunggu lagi, hingga dipangggil untuk memastikan bahwa data yang tercetak pada surat keterangan dari kelurahan, tidak memiliki kesalahan. Tapi ternyata, ada kesalahan tik pada nama Mama. Jadi, nunggu lagi deh. Aku dipanggil lagi, dan akhirnya selesai. Tinggal ditandatangani oleh Mama di rumah. Kemudian difoto lalu diunggah untuk melengkapi persyaratan daftar ulang. Verifikasi data pun, segera dilakukan.

=

Esok harinya, sekitar jam setengah tiga sore, aku mendapat informasi mengenai UKT yang harus dibayar. Ternyata masih UKT kategori tiga. Alhamdulillah. Masih bernafas lega untuk hal ini.

Tapi, setelah membaca di situs web UIN Bandung tentang daftar ulang UM-PTKIN, sebenarnya peserta yang dapat sanksi UKT tertinggi itu adalah peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Bukan peserta yang terlambat melakukan pendaftaran ulang. Hehe. Sama aja enggak sih? Waktu pendaftaran ulangnya kan tanggal 18-25 Juni 2021. Aku verifikasi data di tanggal 28 Juni 2021. Sedangkan informasi UKT baru dikeluarkan tanggal 29 Juni 2021. Yah, kalau menurut aku sih, jangan sampai pas hari dikeluarkan informasi UKT, baru melakukan verifikasi data. Lebih baik itu sebelum hari H-nya. Dan alangkah lebih baiknya lagi, melakukan verifikasi data sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Jangan kayak aku : ).

Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: