11 July 2021

Memperpanjang SKCK Bandung

Setelah melakukan verifikasi data, mengetahui besar UKT, dan membayar UKT, rupanya masih ada lagi tahap yang harus dikerjakan. Yaitu pemberkasan. Di mana dalam pemberkasan tersebut, ada lima file yang harus diunggah dengan format PDF. Yaitu satu file berisi surat pernyataan, formulir registrasi, surat perjanjian kontrak belajar dan form foto, satu file berisi fotokopi ijazah/surat keterangan lulus yang sudah dilegalisasi, satu file berisi surat keterangan sehat, satu file berisi resi pembayaran UKT dan satu file lagi berisi SKCK. Tapi tentu, sebelum diunggah, kelima file tersebut perlu di-scan terlebih dulu dan kemudian disimpan dengan format PDF.

Di antara kelima file tersebut, ada salah satu yang ingin kubahas. Yaitu SKCK yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini adalah pengganti dari SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Jadi kalau ada suatu keperluan yang mensyaratkan surat kelakukan baik, maka SKCK adalah jawabannya.

Namun, untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan dan biaya yang dikenakan. Dan setelah dibuat, SKCK hanya berlaku selama enam bulan. Sehingga jika dibutuhkan lagi tapi masa berlaku sudah habis, maka SKCK perlu diperpanjang dengan persyaratan dan biaya tertentu. Selain itu, perpanjangan SKCK juga harus dilakukan jika ada tujuan yang berbeda walau masa berlaku belum habis sampai enam bulan. Tapi, tenang saja. Persyaratannya gak ribet-ribet kok. Di bawah ini adalah perincian syarat dan biaya bagi yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK seperti yang dilansir dari situs web Polri dan admin SKCK Bandung daring.

Membuat SKCK 

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
  • Membawa Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah berukuran 4 × 6 sebanyak 6 lembar. 
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi*.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.**

Memperpanjang Masa Berlaku SKCK.

  • Membawa SKCK lama.
  • Membawa fotokopi KTP 1 lembar.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar.
  • Membawa Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah berukuran 4 × 6 sebanyak 4 lembar. 
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi.
  • Membayar biaya perpanjangan masa berlaku SKCK sebesar Rp30.000.

*) Untuk mempersingkat waktu selama di kantor polisi, pengisian Formulir Daftar Riwayat Hidup bisa dilakukan secara daring sebelum pergi ke kantor polisi di https://skck.polri.go.id/ pada Menu, lalu pilih Form Pendaftaran.

**) Pembayaran biaya bisa dilakukan dengan cara tunai langsung di kantor polisi, atau transfer ke rekening BRI Virtual Account.

Untuk melanjutkan pendidikan, dalam hal ini adalah pemberkasan untuk kuliah di dalam negeri, kantor polisi yang dituju boleh Polsek atau Polres. Karena setiap jenjang kantor polisi (Polri, Polda, Polres, atau Polsek) memiliki kewenangan yang berbeda untuk mengurusi pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SKCK. Jika ingin mengetahui perinciannya, silakan cek https://skck.polri.go.id/ pada Form Pendaftaran.

Namun, jika jarak kantor polisi yang dituju cukup jauh dari tempat tinggal atau katakanlah, lagi 'mager', atau tidak ingin keluar rumah berhubung masih PPKM, atau alasan lainnya, kamu juga bisa membuat atau memperpanjang SKCK secara daring. Caranya, cukup klik https://linktr.ee/Skckpolrestabdg, lalu pilih SKCK Delivery dan mengikuti petunjuk yang ada. Nanti, SKCK akan diantar ke rumah menggunakan ekspedisi yang menyediakan metode pembayaran COD. Jadi, yang jelas nanti si penerima yang bayar, ya. Alias si pemohon SKCK. Sedangkan untuk SKCK Take Away, SKCK harus diambil langsung ke kantor polisi. Langsung jadi tanpa perlu  menyerahkan dokumen apa pun karena semua dokumen sudah diserahkan secara daring. Jadi, dokumen-dokumen atau persyaratannya harus di-scan dan diunggah dengan format PDF dan JPG khusus untuk pas foto.

Berikut adalah rincian persyaratannya :

  • Scan KTP (PDF maks. 1 MB).
  • Scan Kartu Keluarga (PDF maks.1 MB).
  • Scan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari desa/Ijazah terakhir (PDF maks. 1 MB).
  • Scan Pas Foto 4 × 6 berwarna terbaru berlatar belakang merah (JPG maks. 10 MB).
  • Scan fotokopi SKCK lama/fotokopi kartu sidik jari (PDF maks. 1 MB).
  • Daftar secara daring di https://linktr.ee/Skckpolrestabdg.

Aku sendiri, beberapa waktu lalu sempat memperpanjang masa berlaku SKCK langsung ke polsek. Membawa SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran, dan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 × 6 berlatar belakang merah sebanyak empat lembar yang mendadak dicetak, hasil dari foto di studio foto di hari sebelumnya. Sampai sana, aku langsung diminta untuk menyerahkan semua dokumen termasuk SKCK lama dan keempat lembar foto, lalu diberi formulir Daftar Riwayat Hidup yang mendadak diisi di sana. Ya, pengisian formulirnya saja sih yang memakan waktu lama. Karena SKCK-nya juga langsung jadi begitu aku selesai mengisi formulir. Dan SKCK-nya juga baru. Dengan foto yang baru diserahkan sebelumnya, tujuan SKCK sesuai permintaan, dan masa berlaku yang tentu bertambah enam bulan ke depan.

Pertanyaan di formulirnya, antara lain adalah

  • Data diri (nama, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor telepon, agama, dan lain-lain).
  • Data kedua orang tua (nama, usia, agama, alamat. dan lain-lain).
  • Data saudara kandung atau tiri (nama, usia, pekerjaan, alamat)
  • Catatan kriminal (pernah tersangkut kasus atau tidak, kasus apa yang dimaksud, bagaimana kelanjutan kasusnya, sedang terkena kasus atau tidak, kasus apa yang dimaksud, bagaimana kelanjutan kasusnya).
  • Catatan ke luar negeri (pernah ke luar negeri atau tidak, negeri apa saja yang pernah dikunjungi, pada tahun berapa mengunjungi negeri tersebut, dan dalam rangka apa mengunjungi negeri yang dimaksud).
  • Hobi.
  • Dan beberapa pertanyaan khusus bagi pemohon SKCK WNA.
Setelah mendapatkan SKCK, kemudian aku membayar biayanya sebesar Rp30.000 langsung ke petugas. Karena aku tidak mengisi form pendaftaran daring apalagi melakukan transfer uang sebelumnya. Jadi semuanya dilakukan secara luring tanpa koneksi internet, namun sangat cepat karena kebetulan sedang tidak ada pemohon SKCK lain ketika aku masuk ruangan pelayanan SKCK di Polsek.

Tapi, untuk kamu warga Bandung yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SKCK secara daring, silakan tanya lebih lanjut ke admin SKCK Bandung daring dengan menghubungi nomor 089512953685 melalui WhatsApp. Namun, nomor tersebut hanya dapat dihubungi dengan cara chat dan tidak dapat dihubungi di hari Sabtu dan Minggu. Jadi, usahakan untuk menghubungi admin SKCK pada hari Senin - Jumat, ya.

Semoga bermanfaat.

Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: